Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Usulkan Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusulkan kenaikan besaran upah bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Hong Kong.

Usulan ini dilatarbelakangi atas kasus pekerja migran Indonesia yang tergiur dengan tawaran besaran upah yang lebih besar, sehingga pekerja tersebut pindah kerja sebelum menyelesaikan kontrak kerjanya.

Hal tersebut dia sampaikan ketika menghadiri Business Meeting dengan pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Senin (31/7/2023).

"Kita berharap dengan terwujudnya kenaikan besaran upah bagi PMI dapat menanggulangi kasus PMI yang menjadi kaburan karena tidak menyelesaikan kontrak kerja," ucapnya dikutip dari keterangan tertulis.

Dia juga meminta dukungan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Hong Kong untuk lebih meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran RI.

"Saya sangat berharap agar peluang bekerja bagi PMI di Hong Kong juga dapat terbuka lebar pada sektor formal yang mana PMI bekerja pada pemberi kerja berbadan Hukum, tentunya dengan syarat dan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih layak, baik dari segi upah, jam kerja, jam istirahat, hari libur, serta jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan," kata Menaker.

Kata Menaker, perlunya membuka peluang kerja ini mengingat tingginya minat pekerja migran Indonesia untuk bekerja di Hong Kong.

Berdasarkan data akhir Juni 2023, di mana penempatan PMI ke Hong Kong tercatat sebanyak 33.625 orang. Sedangkan, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik tercatat sebanyak 142.621 orang dan menjadi salah satu negara terbesar pengirim PMI ke Hong Kong.

https://money.kompas.com/read/2023/07/31/205000426/menaker-usulkan-kenaikan-upah-pekerja-migran-indonesia-di-hong-kong

Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke