Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2023, Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Kompas.com - 31/07/2023, 19:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH mengubah ketentuan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Perubahan dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023. Ditandatangani pada 12 Juli 2023 dan diundangkan sehari kemudian, PMK Nomor 68 Tahun 2023 dinyatakan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2023.

PMK Nomor 68 Tahun 2023 mengubah sebagian ketentuan terkait NPPBKC yang semula diatur dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018

NPPBKC merupakan izin bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran yang berkaitan dengan cukai untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Nomor ini dapat diberikan kepada individu atau badan yang berkedudukan di Indonesia. Untuk mendapatkannya bisa dilakukan dengan pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi tempat kegiatan usaha.

Berikut ini sejumlah perubahan terkait NPPBKC seturut penerbitan PMK Nomor 68 Tahun 2023:

Persyaratan mendapatkan NPPBKC bertambah

Sebelumnya, hanya ada empat syarat. PMK Nomor 68 Tahun 2023 menambah satu persyaratan, yaitu kewajiban memaparkan proses bisnis.

Dengan demikian, syarat mendapatkan NPPBKC adalah: 

  • Memiliki izin usaha dari instansi terkait
  • Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC
  • Menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC)
  • Menyerahkan surat pernyataan bermeterai
  • Menyampaikan paparan proses bisnis perusahaan

Paparan proses bisnis perusahaan harus disampaikan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Penyampaian paparan dapat dilakukan sampai dengan terbitnya putusan persetujuan atau penolakan NPPBKC. Namun, khusus pengusaha pabrik tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri BKC, diselesaikan sesuai aturan tentang pemusatan kegiatan industri BKC.

Penelitian dan penilaian

Penambahan syarat mendapatkan NPPBKC mengakibatkan perubahan minor pada mekanisme penelitian dan penilaian dalam proses permohonan. Selain melakukan penelitian dan penilaian, DJBC juga akan melihat proses bisnis perusahaan.

Secara umum penelitian dan penilaian dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon NPPBKC telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan. Persetujuan atau penolakan permohonan NPPBKC dikeluarkan maksimal tiga hari kerja sejak paparan proses bisnis dilakukan.

Jika permohonan NPPBKC disetujui, DJBC akan memberikan surat keputusan dan piagam NPPBKC. Keduanya berlaku dan diberikan untuk semua lokasi usaha yang berada di satu pengawasan kantor bea dan cukai.

Masa berlaku NPPBKC tidak berubah

Ketentuan mengenai masa berlaku NPPBKC tetap merujuk pada ketentuan lama, tepatnya di Pasal 23 PMK No. 66/PMK.04/2018.

Beleid tersebut menyebut masa berlaku NPPBKC untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir barang kena cukai berlaku selama mereka menjalankan usaha.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com