Adapun NPPBKC untuk penyalur atau pengusaha eceran hanya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Namun, ini dapat diperpanjang.
Perpanjangan NPPBKC dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan kepada Menteri Keuangan melalui DJBC, paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Jika masa berlaku NPPBKC sudah terlewat, perusahaan tidak bisa mengajukan perpanjangan. Yang bisa dilakukan adalah mengajukan permohonan baru NPPBKC.
Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023, pemerintah melarang penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran yang meminta perpanjangan menjalankan kegiatan usahanya, sampai ada putusan atas permohonan perpanjangan.
Perusahaan yang telah mendapatkan NPPBKC wajib melaksanakan beberapa ketentuan, seperti memasang tanda nama serta memasang piagam atau fotokopi NPPBKC di tempat usahanya. Pemasangan wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah mendapatkan NPPBKC.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan berbagai fasilitas jika diminta Kepala Kantor Bea dan Cukai. Misalnya, ruangan, tempat, dan fasilitas kerja bagi pejabat Bea dan Cukai.
Fasilitas lain yang wajib disediakan yaitu closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara online dan realtime oleh DJBC. Perusahaan juga wajib menyediakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui jumlah bahan atau barang.
Fasilitas-fasilitas tersebut wajib tersedia maksimal enam bulan sejak permintaan disampaikan DJBC. Ketentuan penyediaan CCTV dan alat ukur merupakan hal baru, karena tidak tertuang di aturan sebelumnya.
Perusahaan dapat melakukan perubahan data yang tertuang di dalam NPPBKC, seperti lokasi atau tempat usaha, jenis kegiatan usaha, jenis barang kena cukai, nama atau bentuk badan hukum, pemilik perusahaan, dan NPWP.
Selain itu, perusahaan juga wajib memberitahukan DJBC bila ada perubahan terkait tata letak tempat usaha dan barang kena cukai, penanggung jawab perusahaan, mesin yang digunakan, serta penyalur yang langsung memberi barang kena cukai dari pengusaha pabrik khusus untuk pengusaha pabrik hasil tembakau.
DJBC dapat membekukan NPPBKC yang telah diberikan berdasarkan beberapa hal, seperti:
Pembekuan yang dilakukan karena ada bukti permulaan atas tindak pidana di bidang cukai dapat dilakukan maksimal hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau maksimal 60 hari sejak pembekuan jika ternyata tidak terbukti.
Sementara pembekuan yang dilakukan karena perusahaan terbukti tidak memenuhi syarat dapat dilakukan paling lama 90 hari sejak pembekuan atau hingga NPPBKC dicabut.
Adapun pembekuan yang dilakukan karena perusahaan berada dalam pengawasan kurator dilakukan hingga putusan hakim terkait kepailitan terbit.
Pembekuan yang dilakukan karena perusahaan tidak menyediakan sarana yang diminta DJBC berlaku maksimal 90 hari sejak dibekukan atau NPPBKC dicabut.