Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Bakal Revisi Syarat Penerima?

Kompas.com - 12/07/2023, 19:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah hingga saat ini masih melakukan evaluasi secara bertahap terkait kebijakan subsidi motor listrik.

Adapun kebijakan subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Belum (hasil evaluasi subsidi motor listrik). Mungkin minggu depan ada rapat lagi biasanya dipimpin pak Menko Marves. Itu secara periodik antara dua minggu atau tiga minggu rapat untuk melihat perkembangan peraturan yang masalah pemberian subsidi," kata Moeldoko di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Motor Listrik Subsidi Sepi Peminat, Kok Bisa?

Moeldoko mengatakan, syarat penerima subsidi motor listrik hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Pemerintah, kata dia, akan melihat secara detail hambatan dari kriteria penerima subsidi motor tersebut. Hal tersebut akan menjadi acuan membuka opsi melakukan revisi aturan subdisi motor listrik.

"Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujarnya.

Kendati demikian, Moeldoko tak ingin ada anggapan bahwa perubahan kebijakan subsidi motor listrik tersebut terkesan berpihak kepada masyarakat kelas atas.

"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya. Jangan lagi seperti itu. Karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," ucap dia.

Sebelumnya, PT Volta Indonesia Semesta (Volta) mengusulkan agar pemerintah melonggarkan syarat penerima subsisi motor listrik dalam program bantuan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.

Direktur Volta Indonesia Okie Kurniawan mengatakan, pelonggaran syarat tersebut akan meningkatkan jumlah penerima subsidi motor listrik mengingat banyak masyarakat tak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Mungkin pertama karena yang berhak mendapat subsidi kan sudah ada kriterianya. Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi kemudian setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," kata Okie saat ditemui usai acara Peluncuran Inisiatif Motor Listrik inDrive di Cibis Park, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Kemenperin Buka Opsi Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik

Okie mengatakan, ada empat syarat penerima subsidi motor listrik yaitu, pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantian subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Menurut Okie, beberapa masyarakat yang tertarik dengan subsidi motor listrik tidak memenuhi salah satu syarat tersebut. Karenanya, ia mendorong, kriteria penerima subsidi dilonggrarkan.

"Memang mungkin tidak semua itu memenuhi kriteria tersebut. Jadi kalau misalnya dilonggarkan atau dimudahkan akan lebih banyak yang bisa mendapatkan subsidi," ujarnya.

Lebih lanjut, Okie yakin perubahan syarat penerima subsidi motor listrik akan memudahkan masyarakat membeli motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta tersebut.

"Mungkin nanti saya tidak tahu kebijakannya dari pemerintah bagaimana, mungkin akan ada perubahan tapi kriteria agar memudahkan kriterianya," ucap dia.

Baca juga: Beli Solar Subsidi Kini Wajib Pakai MyPertamina, Begini Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com