KOMPAS.com - Pengajuan pasang listrik baru bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile.
Hal ini tentunya menawarkan kemudahan dan fleksibilitas bagi para pelanggan, dengan tidak perlu datang ke kantor PLN.
Pembayaran biaya pasang listrik baru bisa dilakukan dengan metode pembayaran yang sudah dipilih.
Lantas, bagaimana cara pengajuan pasang listrik baru melalui aplikasi PLN Mobile?
Baca juga: Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya
Cara pasang baru listrik dengan pengajuan permohonan secara online melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:
Baca juga: Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024
Sebagai informasi, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN.
Cara pendaftaran atau pengajuan pasang baru listrik melalui website PLN sebagai berikut:
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April 2024
Sebagai informasi, biaya pemasangan baru mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dengan rincian biaya pasang listrik baru prabayar sebagai berikut:
PLN juga sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru yang dapat diakses di https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln.
Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).
Itulah ulasan mengenai cara pasang listrik baru secara online melalui aplikasi PLN Mobile atau website PLN.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April-Juni 2024
Baca juga: Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile