Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Kompas.com - 03/05/2024, 14:15 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pengajuan pasang listrik baru bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PLN Mobile.

Hal ini tentunya menawarkan kemudahan dan fleksibilitas bagi para pelanggan, dengan tidak perlu datang ke kantor PLN.

Pembayaran biaya pasang listrik baru bisa dilakukan dengan metode pembayaran yang sudah dipilih.

Lantas, bagaimana cara pengajuan pasang listrik baru melalui aplikasi PLN Mobile?

Baca juga: Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cara pasang listrik baru melalui aplikasi PLN Mobile

Cara pasang baru listrik dengan pengajuan permohonan secara online melalui aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru”
  • Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan
  • Klik “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.

Baca juga: Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Pilih menu “Profil”
  • Klik Daftar Riwayat
  • Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan, pilih yang akan dilakukan pengecekan status
  • Klik “Lihat”, dan akan muncul detail status permohonan.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Sebagai informasi, pelanggan juga bisa mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN.

Cara pendaftaran atau pengajuan pasang baru listrik melalui website PLN sebagai berikut:

  • Akses laman https://layanan.pln.co.id/ pilih menu Permohonan, kemudian klik “Pasang Baru” di kolom Web Korporasi PLN
  • Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik “Setuju” dan OK di kolom Informasi
  • Lengkapi data pelanggan dan data pemohon yang diperlukan untuk pasang baru PLN
  • Isi data detail layanan (tarif/daya baru), klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui detil biaya pasang baru listrik
  • Simpan permohonan dan konfirmasi via email
  • Lakukan pembayaran biaya pasang baru listrik
  • Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pemohon.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April 2024

Sebagai informasi, biaya pemasangan baru mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dengan rincian biaya pasang listrik baru prabayar sebagai berikut:

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
  • Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.

PLN juga sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru yang dapat diakses di https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln.

Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).

Itulah ulasan mengenai cara pasang listrik baru secara online melalui aplikasi PLN Mobile atau website PLN.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April-Juni 2024

Baca juga: Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com