Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Kompas.com - 29/03/2024, 21:06 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Reksadana cocok bagi investor dengan modal terbatas dan tak memiliki banyak waktu untuk menghitung risiko atas investasi yang dilakukan.

Di Indonesia, ada beberapa jenis investasi reksadana, salah satunya rekasadana saham.

Untuk diketahui, reksadana adalah tempat untuk menghimpun dana dari pemodal atau investor, yang akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi ke beberapa instrumen investasi seperti obligasi, saham, atau deposito.

Sesuai dengan namanya, reksadana saham adalah jenis reksadana yang menginvestasikan minimal 80 persen dana ke dalam bentuk efek bersifat ekuitas atau saham.

Alokasi dana dari reksadana saham juga dapat diinvestasikan masing-masing 20 persen ke dalam bentuk surat utang dan pasar uang.

Baca juga: Apa Itu Reksadana Saham? Pahami Pengertiannya

Sifat reksadana saham

Reksadana saham mempunyai sifat dan pergerakan yang mirip dengan saham, yakni bisa naik dan turun dalam waktu yang cepat.

Meski begitu, dalam jangka waktu lama, reksadana saham berpotensi tumbuh lebih tinggi dibandingkan jenis produk reksadana lainnya.

Dikarenakan pergerakannya yang cepat, risiko instrumen investasi ini lebih tinggi dibandingkan reksadana pasar uang.

Baca juga: Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya

Dalam hal potensi keuntungan modal, reksadana saham memiliki potensi tingkat pengembalian juga paling tinggi atau dikenal dengan istilah high risk high return.

Mengingat sifatnya reksadana saham tersebut, maka instrumen investasi ini cocok untuk investor dengan profil risiko tinggi atau agresif.

Investasi reksadana saham cocok bagi investor yang mempunyai tujuan keungan jangka panjang, lebih dari 5 tahun, seperti untuk biaya pendidikan anak, liburan, atau lainnya.

Itulah informasi seputar apa itu pengertian reksadana saham dan sifatnya. Sebagai investor, pastikan lakukan pembelian produk reksadana pada penyedia jasa keuangan yang resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca juga: Investasi Reksadana Bisa Rugi, Apa Sebabnya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com