Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Reksadana Bisa Rugi, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 13/09/2023, 20:40 WIB
Mela Arnani

Penulis

 

KOMPAS.com - Investasi reksadana tak terbebas dari risiko kerugian, meskipun reksa dana termasuk instrumen investasi yang aman.

Reksadana adalah wadah yang menghimpun dana investor, untuk kemudian diinvestasikan oleh manajer investasi ke beberapa instrumen seperti surat utang, saham, dan lainnya.

Umumnya, risiko dari investasi reksadana berupa kerugian yang diakibatkan oleh berkurangnya nilai instrumen.

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, risiko kerugian akibat adanya perbedaan komposisi dalam setiap jenis reksadana memiliki tingkat risiko berbeda-beda.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana Indeks, Keuntungan, dan Risikonya

Reksadana terdiri dari berbagai jenis aset investasi seperti obligasi, surat utang negara, saham, dan deposito. Setiap jenisnya memiliki pergerakan harga yang berbeda-beda di setiap kondisi ekonomi di sebuah negara.

Perlu digarisbawahi bahwa tak ada jaminan investasi reksadana akan selalu memperoleh keuntungan. Tapi, investor dapat memilih jenis produk reksadana yang  sesuai dengan profil masing-masing untuk meminimalisir risiko kerugian.

Investor juga perlu melakukan diversifikasi dengan mengkombinasikan koleksi reksanda campuran yang terdiri dari berbagai jenis aset investasi, baik bersifat ekuitas maupun uang.

Pembelian investasi dalam pasar modal sangat tergantung pada pergerakan fluktuatif. Hal ini terjadi karena beberapa pengaruh kondisi pasar modal seperti kondisi perekonomian negara, bencana alam, suku bunga acuan, perubahan kebijakan pemerintah, keadaan politik, dan lainnya.

Baca juga: Pahami, Ini Risiko dan Keuntungan Investasi Reksadana

Uang investasi tak hilang semuanya

Meski harga investasi reksadana bisa naik atau turun, namun uang yang disimpan dalam investasi ini tidak akan sampai hilang semuanya, sebab pasar modal memiliki regulasi yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK  mengawasi dan memastikan setiap pengguna jasa lembaga keuangan merasa aman, termasuk likuidasi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib dibubarkan, jika memiliki kondisi berikut:

  • Dalam jangka waktu 90 hari bursa, reksadana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar, serta reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, dan reksadana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas,
  • Dalam jangka waktu 120 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksadana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar.

Pembubaran diartikan dana kelolaannya harus dicairkan, lalu dibagi sesuai proporsi masing-masing pemegang unit penyertaan.

Demikian ulasan mengenai risiko kerugian investasi reksadana. Sebelum berinvestasi, pastikan Anda memahami produk yang akan dibeli, dan melakukan investasi di manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana RDPT dan Keuntungannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com