Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deposito adalah Apa? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 22/03/2024, 20:14 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Deposito bisa dijadikan sebagai salah satu pilihan penyimpanan dana, dibandingkan hanya ditabung secara biasa.

Secara umum suku bunga deposito cukup kompetitif, lebih tinggi dibandingkan suku bunga tabungan biasa.

Deposito bisa dijadikan sebagai agunan atau jaminan atas suatu kredit. Anda yang memilih menyimpan dana ke dalam bentuk deposito akan memperoleh bilyet deposito.

Agunan berfungsi sebagai alat pengaman atau alat untuk mengurangi risiko akhir atau bisa juga sebagai fasilitas yang diberikan kreditur kepada debitur.

Lantas, apa itu pengertian deposito?

Baca juga: Apa Itu Deposito? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu deposito?

Deposito adalah simpanan dana yang pencairannya hanya bisa dilakukan pada jangka waktu tertentu sesuai yang sudah disepakati.

Deposito dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis atau automatic roll over (ARO).

Bagi deposan yang akan mengambil deposito saat jatuh tempo, wajib menandatangani formulir pencairan.

Perlu diketahui, pencairan dana deposito yang dilakukan sebelum jatuh tempo akan dikenai denda sesuai kebijakan bank.

Simpanan dana berupa deposito cocok bagi nasabah yang mempunyai kebutuhan terencana, dengan menyesuaikan jangka waktu sesuai tujuan keuangan masing-masing.

Deposito termasuk investasi yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Baca juga: Surat Berharga Negara adalah Apa? Ini Penjelasannya

Deposito berjangka

Deposito berjangka dapat dicairkan setelah jangka waktu habis, mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.

Deposito ini akan diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan maupun lembaga.

Setiap deposan akan memperoleh bunga dan waktu pembayaran yang sesuai dengan kebijakan bank masing-masing.

Pembayaran bunga deposito bisa dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu yang dipilih.

Saat jatuh tempo, deposan berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.

Itulah rangkuman mengenai apa itu pengertian deposito, pencairan deposito, hingga keuntungannya.

Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Baca juga: Ekonomi Makro adalah Apa? Ini Pengertiannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com