Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Kompas.com - 28/04/2024, 22:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia dapat meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional.

Sebagai informasi, pemerintah telah menghapus status bandara internasional sebanyak 17 dari 34 bandara internasional. Dengan demikian, saat ini Indonesia hanya memiliki 17 bandara internasional.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dengan adanya pengurangan jumlah bandara internasional maka terjadi perubahan pola penerbangan dari point to point menjadi hub and spoke.

Dengan pola hub and spoke, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub).

Baca juga: Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Lalu dari bandara sub hub itu akan menjadi penyangga bandara hub yang kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional. Dengan demikian semua bandara dapat hidup dan konektivitas penerbangan terbangun.

"Dengan pola hub and spoke, akan terjadi peningkatan konektivitas transportasi udara dan terjadi pemerataan pembangunan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/4/2024).

Selain itu, bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat dan akan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.

Dia mengungkapkan, hal tersebut akan berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional karena akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional daripada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun.

Baca juga: Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Penerbangan poin to poin internasional yang selama ini terjadi akibat gemuknya jumlah bandara internasional, juga lebih menguntungkan maskapai luar negeri.

Sebab, mereka sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke di negaranya dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar tapi tidak menimbulkan konektivitas nasional.

Selain itu, dengan banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan karena hal itu berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia di mana semua pintu tersebut harus dijaga.

Baca juga: Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara

Jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, juga akan menjadi tidak efektif dan efisien karena harus disediakan sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.

"Penataan jumlah bandara internasional oleh pemerintah juga sudah adil karena bandara yang status penggunaannya domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), seperti untuk Kenegaraan; Kegiatan atau acara yang bersifat internasional; Embarkasi dan Debarkasi haji; Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; dan Penanganan bencana," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com