Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/04/2024, 15:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.

Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional.

Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Baca juga: Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang.

2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.

10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.

11. Bandara Supadio, Pontianak.

12. Bandara Juwata, Tarakan.

13. Bandara El Tari, Kupang.

14. Bandara Pattimura, Ambon.

15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.

16. Bandara Mopah, Merauke.

17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

Baca juga: Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Alasan Pencabutan 17 Bandara Internasional

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka selama 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara. Sementara beberapa bandara internasional lainnya, hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Baca juga: Kemenhub Evaluasi 34 Bandara Internasional, Ini Daftarnya

Di sisi lain, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tujuan penghapusan status 17 bandara internasional ini secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/4/2024).

Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.

Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional dan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta hanya mengelola 18 bandara internasional.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com