KOMPAS.com - Money laundering atau pencucian uang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Tapi, mungkin tidak semuanya paham mengenai apa itu pengertian pencucian uang.
Disadur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah pencucian uang pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920.
Di Indonesia, pencucian uang menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencucian uang dilakukan saat ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Lantas, bagaimana arti pencucian uang atau money laundering secara luas?
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Kategori, hingga Tahapannya
Pencucian uang adalah sebuah cara untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pindana.
Biasanya, tindakan pencucian uang dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan mencurigakan.
Transaksi tersebut seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, ada sejumlah perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang sebagai berikut.
Baca juga: PNS Tak Lapor LHKPN Bisa Terkena Sanksi Disiplin
Lebih lanjut, kegiatan pencucian uang mencakup tiga tahap yang menjadi dasar operasional, meliputi:
Placement atau penempatan uang adalah sebuah tindakan awal dari pencucian uang, berupa proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.
Di tahap ini, pergerakan uang sangat rawan dideteksi. Untuk menghindarinya, biasanya uang dipecah menjadi satuan yang lebih kecil agar tak mudah dicurigai.
Uang juga bisa ditempatkan ke instrumen penyimpanan seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan memakai beberapa pihak lain dalam bertransaksi.
Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara
Layering adalah aktivitas menjauhkan uang yang diperoleh dari tindak kejahatan. Biasanya ini dilakukan dengan membeli aset, investasi, atau menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.
Dalam tahap ini, ada keterlibatan suaka pajak atau tax havens yang akan memperlancar tidak pencucian uang.