Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Kategori, hingga Tahapannya

Kompas.com - 10/03/2023, 11:49 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Pencucian uang atau money laundering sudah akrab di telinga masyarakat, terlebih saat terkuaknya suatu kasus korupsi. Meski begitu, mungkin sebagian masyarakat belum mengerti apa itu arti pencucian uang.

Di Indonesia, pencucian uang menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Secara sederhana, pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Bagaimana penjelasan mengenai pencucian uang atau money laundering secara luas?

Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara

Apa itu pencucian uang?

Pencucian uang adalah metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pindana.

Biasanya, tindakan money laundering atau pencucian uang dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan mencurigakan seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Baca juga: 5 Langkah Cara Melihat LHKPN Pejabat Negara

Disadur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah pencucian uang pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920.

Saat itu, para mafia di sana memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.

Sebagai salah satu upaya menutupi sumber dana, uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk membeli perusahaan sah dan resmi digabung dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha, sehingga seolah uang berasal dari sumber sah.

Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK

Kategori perbuatan tindak pidana pencucian uang

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2010, terdapat beberapa perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang, sebagai berikut:

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
  2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
  3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+