Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pencucian Uang adalah Apa? Ini Pengertian, Kategori, hingga Tahapannya

Disadur dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah pencucian uang pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 1920.

Di Indonesia, pencucian uang menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pencucian uang dilakukan saat ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Lantas, bagaimana arti pencucian uang atau money laundering secara luas?

Apa itu pencucian uang

Pencucian uang adalah sebuah cara untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pindana.

Biasanya, tindakan pencucian uang dimulai dengan adanya transaksi keuangan, yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan mencurigakan.

Transaksi tersebut seperti menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Kategori perbuatan tindak pidana pencucian uang

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, ada sejumlah perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang sebagai berikut.

Lebih lanjut, kegiatan pencucian uang mencakup tiga tahap yang menjadi dasar operasional, meliputi:

  • Placement

Placement atau penempatan uang adalah sebuah tindakan awal dari pencucian uang, berupa proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Di tahap ini, pergerakan uang sangat rawan dideteksi. Untuk menghindarinya, biasanya uang dipecah menjadi satuan yang lebih kecil agar tak mudah dicurigai.

Uang juga bisa ditempatkan ke instrumen penyimpanan seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan memakai beberapa pihak lain dalam bertransaksi.

  • Layering

Layering adalah aktivitas menjauhkan uang yang diperoleh dari tindak kejahatan. Biasanya ini dilakukan dengan membeli aset, investasi, atau menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Dalam tahap ini, ada keterlibatan suaka pajak atau tax havens yang akan memperlancar tidak pencucian uang.

Tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.

Layering juga bisa dilakukan dengan mentransfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) dan transaksi memakai perusahaan boneka (shell corporation).

  • Integration

Integration adalah upaya untuk menggabungkan atau memakai harta kekayaan yang sudah terlihat sah, baik dinikmati langsung, investasi, membiayai bisnis sah, maupun membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Tahap ini biasanya dilakukan dengan menginvestasikan dana pada suatu kegiatan, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Meskipun begitu, dalam praktiknya pencucian uang tak selau berjalan bertahap, melainkan saling menggabungkan tahapan dan melakukannya secara berulang, sehingga proses pencucian uang menjadi sangat rumit dan melibatkan banyak pihak.

Kejahatan pencucian uang atau money laundering termasuk kejahatan yang terorganisir rapi, sehingga tak mudah ditangani.

Demikian rangkuman mengenai apa itu pengertian pencucian uang, kategori tindakan pencucian uang, hingga tahapan pencucian uang.

https://money.kompas.com/read/2024/02/05/091309026/pencucian-uang-adalah-apa-ini-pengertian-kategori-hingga-tahapannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke