Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Seperti KRL dan LRT, Kemenhub Tak Subsidi Tiket kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kompas.com - 22/08/2023, 21:32 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memberikan subsidi tarif tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melalui public service obligation.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, hal ini lantaran kereta cepat Jakarta-Bandung bukan kereta ekonomi yang perlu diberikan subsidi PSO seperti KRL Jabodetabek dan LRT Jabodebek.

Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.

Baca juga: Sebelum Beroperasi, Kereta Cepat Jalani Sertifikasi Sarana dan Prasarana

"Sesuai ketentuan di PM di atas, subsidi tarif lewat PSO hanya untuk kereta ekonomi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Meski tidak memberikan PSO, dia mengungkapkan, pemerintah memberikan subsidi untuk KCJB dengan cara lain yakni berbentuk subsidi pembangunan infrastruktur.

"Untuk KCJB subsidinya berupa subsidi pembangunan infrastruktur. Kereta cepat adalah kereta komersial non-ekonomi sehingga subsidi tidak dalam PSO," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan PSO untuk kereta kelas ekonomi agar tarifnya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Mengutip laman dephub.go.id, dana PSO ini diberikan ke operator transportasi bukan untuk kepentingan operator secara korporasi. Tetapi agar bisa digunakan untuk mendukung biaya operasional untuk pelayanan kereta api ekonomi sehingga dana PSO ini bisa secara langsung menurunkan tarif tiket kereta.

Tidak hanya itu, dalam PM Nomor 68 Tahun 2016 operator yang melaksanakan penyelenggaraan PSO juga diwajibkan mencatat penyaluran dana PSO dan laporan pertanggungjawaban ini disampaikan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau dalam perkeretaapian yaitu Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Baca juga: Alasan Jokowi Subsidi Tiket Kereta Cepat: Itu Kewajiban Pemerintah

Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Saat ini tarif KCJB masih belum ditetapkan oleh Kemenhub. Namun operator KCJB yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengusulkan tarif sebesar Rp 250.000 selama 3 tahun pertama.

Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi menyampaikan, tarif itu merupakan harga yang telah didiskon bagi penumpang di gerbong kelas II.

"Kami sudah usulkan ke Kementerian Perhubungan, yang pernah kami sampaikan ya, tiga tahun ini kami usulkan untuk ada diskon tarif Rp 250.000," ujar Dwiyana di Stasiun Halim, Jakarta Timur, Sabtu (12/8/2023).

"Karena dengan tarif kereta api Argo Parahyangan, biar makin mudah memilih, apakah mau pakai kereta cepat atau pakai Argo Parahyangan," lanjut dia.

Saat ditanya soal tarif normal KCJB, Dwiyana belum bisa menyebutkan. Sementara ini tarif KCJB didiskon agar masyarakat berminat menumpangi kereta tersebut.

"Pokoknya yang penting Rp 250.000 dulu, bagaimana itu bisa menarik minat masyarakat untuk beralih dari jalan tol ke kereta cepat. (Untuk) mengurangi macet," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com