Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Kompas.com - 03/05/2024, 19:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini kereta api telah menjadi moda transportasi andalan bagi banyak masyarakat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menambah rute perjalanan kereta api dibarengi dengan peningkatan fasilitas-fasilitas yang mendukung kenyamanan penumpang.

Untuk menjaga keselamatan penumpang, ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang, tak terkecuali bagi ibu hamil.

Baca juga: Ketahui, Ini Aturan Bagasi Kereta Cepat Whoosh

Dikutip dari akun resmi Instagram PT KAI, @kai121_, untuk menjamin keselamatan ibu hamil selama perjalanan dengan kereta api, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Ketentuan bagi ibu hamil yang akan bepergian menggunakan kereta api antar kota meliputi usia kandungan, pendamping dewasa, hingga surat keterangan dari dokter.

Lantas, bagaimana aturan atau ketentuan naik kereta api jarak jauh bagi ibu hamil?

Baca juga: Aturan Bagasi Kereta Api dan Rincian Biaya Kelebihannya

Ketentuan naik kereta api bagi ibu hamil

Perlu diketahui, usia kehamilan yang diperbolehkan naik kereta api antar kota yaitu 14 sampai 28 minggu.

Di luar usia kehamilan tersebut, ibu hamil penumpang kereta api wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.

Surat keterangan tersebut menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan dalam kondisi sehat, dan tidak ada kelainan dalam kandungan.

Baca juga: Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api melalui Aplikasi Access by KAI

Selain itu, ibu hamil dengan usia kandungan di luar 14-28 minggu, wajib didampingi oleh satu orang pendamping penumpang dewasa, untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan.

KAI mengimbau ibu hamil yang memiliki keluhan atau kendala tertentu, untuk menghubungi petugas yang ada dalam perjalanan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 8 Oktober 2019, calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat proses boarding, tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan syarat harus melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan.

Namun, saat hasil pemeriksaan pos kesehatan menyatakan penumpang tak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, maka tiket penumpang bisa dibatalkan.

Baca juga: Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api di Aplikasi Access by KAI

Pengembalian biaya atas pembatalan ini dilakukan secara tunai sebesar 100 persen atau harga tiket penuh di luar biaya pemesanan.

Selain itu, penumpang juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan perjalanan kereta jarak jauh dengan segala risiko menjadi tanggung jawab pribadi.

Itulah ulasan mengenai aturan atau ketentuan calon penumpang ibu hamil yang akan naik kereta api jarak jauh.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fitur Connecting Train di Access by KAI dan Caranya

Baca juga: Kehabisan Tiket Kereta Api Lebaran? Coba Manfaatkan Fitur Connecting Train

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com