JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, revisi aturan terkait skema pemberian subsidi motor listrik akan selesai pada minggu ini.
Adapun dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan menghapus semua syarat dalam program subsidi motor listrik.
"Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi sepeda motor ya," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa, (8/8/2023).
Taufiek mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan revisi aturan tersebut menyusul skema subsidi akan dibuat lebih sederhana.
Baca juga: Sepi Peminat, Insentif Motor Listrik Bakal Dievaluasi
Ia mengindikasikan syarat pemberian subsidi motor listrik hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Sepeda motor listrik, diubah syaratnya. Itu kan kita harus ubah syarat itu permenperin yang eksisting kita ubah, kita sudah surati Dukcapil karena itu menyangkut NIK seluruh Indonesia itu otoritasnya di Kemendagri, dimasukin ke sistem Sisapira," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufiek mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar NIK terintegrasi dengan baik dengan sistem Sisapira.
"Jadi begitu masuk (NIK), integrasi ke sistem (Sisapira) dan itu sistem sudah kita exercise pakai BSSN jadi supaya cyber keamanannya juga (bagus)," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan mengubah syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dengan yang lebih mudah, yakni satu KTP bisa membeli motor listrik dengan subsidi.
Baca juga: Biaya Konversi Motor Listrik Rp 7,5-8 Juta, Cek Kriteria dan Caranya
Hal itu diungkap oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan adanya perubahan skema pemberian subsidi motor listrik, terutama dari segi persyaratan penerima.
"Berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus dikutip dari Harian Kompas, Senin (31/7/2023).
Perubahan syarat tersebut diharapkan mampu mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia.
Dihapusnya syarat penerima subsidi motor listrik, Agus mengindikasikan bahwa syarat subsidi motor listrik terbaru akan menjadi lebih sederhana, yakni berbasis NIK atau KTP.
Dengan begitu, masyarakat umum bisa mendapat subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta.
"Jadi, nanti yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP (atau) satu NIK itu cuma boleh beli satu motor listrik," ujarnya.
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Bakal Revisi Syarat Penerima?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.