JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka program subsidi konversi motor dari berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai. Setiap motor yang dikonversi mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.
Menurut perhitungan Kementerian ESDM, biaya normal konversi motor sebesar Rp 14-17 juta per unit. Maka dengan disubsidi pemerintah, masyarakat hanya perlu merogoh kocek sekitar Rp 7,5-8 juta untuk per unit motor yang dikonversi.
"Harganya itu sekitar Rp 7,5-8 juta-an, nanti baterainya itu akan didukung, mau beli sendiri semua juga enggak apa-apa," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Pemerintah pun menetapkan kuota subsidi konversi motor listrik di tahun ini sebanyak 50.000 unit. Hingga 27 Juli 2023, baru 4.578 motor konvensional yang sudah mendaftar untuk mengikuti program subsidi konversi.
Baca juga: Kemenperin Mudahkan Investor Jepang Kembangkan Industri Motor Listrik di Indonesia
Oleh sebab itu, masih ada banyak peluang bagi masyarakat untuk mengkonversikan motor BBM-nya menjadi motor listrik. Jika berminat, maka bisa mendaftar secara online melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi.
Namun, untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi maupun pemilik motornya. Berikut rincian kriterianya:
Baca juga: Sepi Peminat, Insentif Motor Listrik Bakal Dievaluasi
Sementara tahapan untuk mengikuti program subsidi konversi motor listrik, sebagai berikut:
Baca juga: Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Bakal Revisi Syarat Penerima?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya