Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Konversi Motor Listrik Rp 7,5-8 Juta, Cek Kriteria dan Caranya

Kompas.com - 28/07/2023, 19:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membuka program subsidi konversi motor dari berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai. Setiap motor yang dikonversi mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Menurut perhitungan Kementerian ESDM, biaya normal konversi motor sebesar Rp 14-17 juta per unit. Maka dengan disubsidi pemerintah, masyarakat hanya perlu merogoh kocek sekitar Rp 7,5-8 juta untuk per unit motor yang dikonversi.

"Harganya itu sekitar Rp 7,5-8 juta-an, nanti baterainya itu akan didukung, mau beli sendiri semua juga enggak apa-apa," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Pemerintah pun menetapkan kuota subsidi konversi motor listrik di tahun ini sebanyak 50.000 unit. Hingga 27 Juli 2023, baru 4.578 motor konvensional yang sudah mendaftar untuk mengikuti program subsidi konversi.

Baca juga: Kemenperin Mudahkan Investor Jepang Kembangkan Industri Motor Listrik di Indonesia

Oleh sebab itu, masih ada banyak peluang bagi masyarakat untuk mengkonversikan motor BBM-nya menjadi motor listrik. Jika berminat, maka bisa mendaftar secara online melalui laman ebtke.esdm.go.id/konversi.

Namun, untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi maupun pemilik motornya. Berikut rincian kriterianya:

  • Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
  • Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
  • Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
  • Kondisi motor laik jalan
  • Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  • STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
  • Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

Baca juga: Sepi Peminat, Insentif Motor Listrik Bakal Dievaluasi

Sementara tahapan untuk mengikuti program subsidi konversi motor listrik, sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi
  2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
  3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi
  5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon
  6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
  7. (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi
  8. Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT)  dan Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  9. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi
  10. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Bakal Revisi Syarat Penerima?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com