Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Bank Mandiri Hentikan Kredit ke Pegawai Wika dan Waskita: Khawatir Bermasalah

Kompas.com - 28/07/2023, 18:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Bank Mandiri Tbk (Persero) beserta anak-anak usahanya dikabarkan telah memutuskan sementara waktu untuk tidak penyaluran kredit ke pegawai PT Wijaya Karya Tbk (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk (Persero).

Selain karyawan dari 2 BUMN karya tersebut, Bank Mandiri juga menghentikan sementara penyaluran kredit bagi pegawai PT Amarta Karya (Persero).

Kabar penghentian pemberian kredit bagi karyawan 3 BUMN konstruksi tersebut awalnya ramai dibahas di media sosial, terutama Twitter.

Di lini masa Twitter dan Instagram, tersebar luas tangkapan layar sebuah email berisi surat dari Mandiri Tunas Finance (MTF), perusahaan pembiayaan anak usaha Bank Mandiri.

Baca juga: Kode Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk Transfer ATM

Surat itu bernomor 033/SPb/MTF/VI/2023 pada 27 Juni 2023. Dalam surat tersebut tertulis, MTF menyebutkan akan melakukan penghentian pembiayaan untuk pegawai 3 perusahaan BUMN Karya tersebut dan ditujukan untuk seluruh kantor cabang, kantor regional dan kantor pusat.

Ada tiga poin terkait kebijakan penghentian pemberian kredit ke pegawai 3 BUMN karya, meliputi:

Pertama, penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya dan PT Waskita Karya, serta anak perusahaan dan afiliasinya.

Kedua, penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.

Ketiga, dilakukan penguncian sistem agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.

Baca juga: Update Kode Bank BJB untuk Transfer Beda Bank

Penjelasan Bank Mandiri

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano membenarkan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya perintah penghentian kredit kepada para pegawai Wika, Waskita, dan Amartha Karya.

Ia mengungkapkan, penghentian sementara pemberian kredit kepada 3 pegawai BUMN Karya tak hanya berlaku di MTF saja, melainkan seluruh perusahaan di Grup Bank Mandiri.

Ricky mengungkapkan, kebijakan tersebut diputuskan demi memitigasi risiko adanya kredit bermasalah di kemudian hari.

Sebagai bagian dari praktik prudential banking, menurut Ricky, Bank Mandiri harus memastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit.

Baca juga: Update Kode Bank Jatim untuk Transfer di ATM

“Daripada nantinya jika masih diberikan kredit takutnya bisa menjadi bermasalah di kemudian hari,” ujar Ricky dikutip dari Kontan, Jumat (28/7/2023).

Ricky juga menegaskan bahwa perintah untuk menghentikan kredit terhadap tiga perusahaan BUMN Karya tersebut hanya berlaku untuk debitur baru. Sementara, untuk yang existing masih bisa untuk pembayaran.

Bank Mandiri juga memastikan akan terus me-review kebijakan sesuai perkembangan terkini. Sehingga jika kondisinya telah membaik, Bank Mandiri akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi intermediasi perbankan.

Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KONTAN berjudul: "Efek Utang Jumbo BUMN Karya, Pegawai Tak Bisa Mendapatkan Kredit".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com