Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Buka Opsi Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik

Kompas.com - 23/06/2023, 13:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, tak menutup kemungkinan pemerintah akan memperluas syarat penerima subsidi motor listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam respons usulan produsen motor listrik agar syarat penerima subsidi dilonggarkan.

Febri mengatakan, perluasan penerima subsidi motor listrik bergantung pada evaluasi dari Kementarian/Lembaga terkait.

"Apakah itu diperluas atau tidak (penerima subsidi)? Itu tergantung pada evaluasi dalam pembahasan pemerintah antara menteri dan lembaga. Tidak menutup kemungkinan juga, pada evaluasi tersebut akan muncul langkah-langkah strategis baru untuk merangsang masyarakat untuk memanfaatkan program subsidi," kata Febri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Produsen Motor Listrik Usul Syarat Penerima Subsidi Dilonggarkan, Ada Apa?

Febri menekankan, program KBLBB roda dua bertujuan untuk mempercepat pembelian kendaraan listrik di masyarakat.

Ia juga mengatakan, pemerintah menargetkan produksi motor listrik yang diperkirakan sebanyak 12 juta pada 2035 mendatang mampu mengurangi konsumsi 18,86 juta barel minyak.

"Selain itu poduksi KBLBB pada tahun 2035 diharapkan dapat menghasilkan 1 juta mobil listrik yang mampu mengurangi konsumsi minyak sebesar 12,5 juta barel," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menambahkan, untuk mendorong industrialisasi kendaraan listrik, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal.

Insentif bagi konsumen KBLBB, kata dia, diberika berupa pengenaan PPnBM sebesar 0 persen, pengenaan pajak daerah (PKB dan BBNKB) paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB.

"Kemudian Uang muka minimum 0 persen dan suku bunga ringan. Diskon penyambungan daya listrik, pelat nomor khusus dan lain sebagainya," ucap dia.

Sebelumnya, PT Volta Indonesia Semesta (Volta) mengusulkan agar pemerintah melonggarkan syarat penerima subsisi motor listrik dalam program bantuan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.

Baca juga: Motor Listrik Masih Sepi Peminat, Pemerintah Buka Opsi Perubahan Insentif

Direktur Volta Indonesia Okie Kurniawan mengatakan, pelonggaran syarat tersebut akan meningkatkan jumlah penerima subsidi motor listrik mengingat banyak masyarakat tak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Mungkin pertama karena yang berhak mendapat subsidi kan sudah ada kriterianya. Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi kemudian setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," kata Okie saat ditemui usai acara Peluncuran Inisiatif Motor Listrik inDrive di Cibis Park, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Okie mengatakan, ada empat syarat penerima subsidi motor listrik yaitu, pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantian subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Menurut Okie, beberapa masyarakat yang tertarik dengan subsidi motor listrik tidak memenuhi salah satu syarat tersebut. Karenanya, ia mendorong, kriteria penerima subsidi dilonggrarkan.

"Memang mungkin tidak semua itu memenuhi kriteria tersebut. Jadi kalau misalnya dilonggarkan atau dimudahkan akan lebih banyak yang bisa mendapatkan subsidi," ujarnya.

Lebih lanjut, Okie yakin perubahan syarat penerima subsidi motor listrik akan memudahkan masyarakat membeli motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta tersebut.

"Mungkin nanti saya tidak tahu kebijakannya dari pemerintah bagaimana, mungkin akan ada perubahan tapi kriteria agar memudahkan kriterianya," ucap dia.

Baca juga: Saat Menperin Akui Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com