Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Kaji Kebijakan Aturan Persulit Kendaraan BBM

Kompas.com - 23/06/2023, 11:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah masih mengkaji kembali kebijakan untuk percepatan kendaraan listrik di Indonesia.

"Dalam melakukan transisi energi, pemerintah tidak hanya akan mempertimbangkan kebijakan dari luar negeri tetapi juga kondisi Indonesia. Kita akan mengkaji dan memutuskan kebijakan dan waktu yang paling tepat dan sesuai bagi Indonesia,” ujar Rachmat melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Adopsi massal kendaraan listrik menjadi salah satu komponen kunci dalam perjalanan transisi energi Indonesia.

Pasalnya, Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai target emisi nol bersih (net zero) di tahun 2060 atau lebih cepat, yang sejalan dengan komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim.

Baca juga: Pemerintah Bakal Persulit Mobil BBM, Ini Respons Pengusaha

Urgensi net zero pun telah mendorong negara-negara produsen untuk melakukan pembatasan penjualan kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM).

Seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (EU), Inggris, dan Tiongkok telah mengumumkan rencana pelarangan penjualan kendaraan BBM baru pada 2035. Di AS, larangan penjualan kendaraan BBM telah resmi menjadi peraturan untuk negara bagian California.

"Pada saat yang sama kita perlu memikirkan dari sekarang langkah strategis menuju status net zero di tahun 2060 atau lebih cepat, di saat sektor transportasi harus bebas dari emisi agar proses transisi sektor otomotif bagi para produsen, bengkel, hingga konsumen dapat berjalan secara adil dan inklusif," ujar Rachmat.

Baca juga: Pemerintah Rumuskan Aturan Persulit Pengguna Mobil BBM

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) agar konsumen semakin dimudahkan untuk beralih.

Di antaranya adalah pengenaan pajak yang lebih rendah, pemberian bantuan, hingga pembebasan aturan ganjil-genap bagi pengguna kendaraan listrik.

Ke depannya, pemerintah akan berupaya memberikan tambahan kemudahan agar minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik semakin besar.

Baca juga: Dorong Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Persulit Mobil BBM

 


Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah akan mempersulit bagi pengguna kendaraan BBM. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan kendaraan listrik.

"Kita juga secara bertahap akan mempersulit tanda kutip mobil-mobil combustion (BBM), dengan demikian air quality kita semakin membaik. Sehingga keluarga kita akan mendapat air quality seperti negara tetangga kita," kata Luhut saat acara peluncuran "Battery Asset Management Services Indonesia Battery Corporation" yang berlangsung di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Selain ingin mendapatkan kualitas udara, dengan upaya tersebut pemerintah juga mengejar target 10 persen populasi masyarakat di Indonesia menggunakan kendaraan listrik pada tahun 2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com