Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Kompas.com - 01/06/2023, 15:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, sampai saat ini, sebanyak 610 orang telah mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dari pemerintah.

"Sudah ada 610 masyarakat yang diberi (subsidi motor listrik). Artinya masyarakat sudah mendapatkan bantuan sebesar Rp 7 juta," ujar Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo dalam media briefing di Jakarta, pada Rabu (31/5/2023) malam.

Dodit bilang, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, sekaligus mengubah motor dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi berbasis listrik syarat dan caranya mudah.

Baca juga: Motor Listrik Sepi Peminat meski Ada Segudang Insentif

Masyarakat perlu mengakses situs buatan Kemenperin SISAPIRa (landing.sisapira.id), kemudian melakukan pendaftaran.

"Mengenai persyaratan (peralihan motor dari BBM ke listrik) sebenarnya tidak rumit. Asalkan datang ke dealer yang sudah ditunjuk di SISAPIRa tersebut, tinggal tunjukkan NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan)saja," jelasnya.

Dengan melampirkan NIK maka dealer yang terpilih akan memberikan keputusan sekitar 1 menit bahwa masyarakat yang mendaftar tersebut berhak menerima subsidi motor listrik.

"Bisa langsung dicek oleh dealer tersebut, kurang lebih dari 1 menit dealer harus bisa memutuskan apakah masyarakat yang datang berhak atau tidak untuk mendapatkan bantuan pemberian," lanjut Dodit.

Baca juga: Soal Subsidi Kendaraan Listrik yang Dikritik, Luhut: Kita Tidak Berikan Insentif, Jangan Keliru

Apabila berhak maka masyarakat bisa langsung membawa pulang motor listrik, baik itu menyelesaikan secara tunai atau lewat lembaga keuangan.

Setelah itu, kata Dodit, penggantian motor listrik akan dilakukan oleh perusahaan dealer itu sendiri apabila sudah dilengkapi dokumen STNK.

"Kenapa dokumen STNK ini penting? karena untuk menghindari fraud dari imigrasi SPK. Jadi kami perlu double cek, triple cek dari teman-teman Kepolisian. Harapannya dengan adanya dokumen STNK bisa meminimalisir kecurangan," pungkasnya.

Baca juga: Kebijakan Subsidi Jokowi Dikritik: UMKM Tidak Butuh Motor Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com