Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik Dikenakan Tarif Rp 160.000

Kompas.com - 09/04/2023, 08:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini sudah bisa mengikuti program subsidi konversi motor dari berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai. Pemerintah pun telah menetapkan biaya konversi maksimal Rp 17 juta dan disubsidi Rp 7 juta per unit.

Namun, selain biaya konversi, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya untuk perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik.

Tarif perubahan dokumen itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK dan TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB, hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM dikutip Minggu (9/4/2023).

Baca juga: Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik dan Tahapannya

Ia menuturkan, Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi

Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.

Apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap, termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dokumen dapat dilaksanakan dengan cepat.

Aldo pun mengungkapkan, biaya untuk pengurusan BPKB, STNK serta TNKB konversi motor listrik yakni sebesar Rp 160.000.

Baca juga: Disubsidi Pemerintah Rp 7 Juta, Sekian Biaya Konversi ke Motor Listrik

Rinciannya, biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp 100.000, dan biaya pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp 60.000.

"Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya," kata Aldo.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital untuk memberikan layanan satu pintu pada proses konversi motor listrik.

Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan, masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan konversi ke motor listrik dengan mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.

Masyarakat yang berminat melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi sejumlah data diri sesuai KTP dan menginput data motor yang akan dikonversi. Adapun motor BBM yang dikonversi ke motor listrik harus memiliki CC 100-150.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Produsen yang Naikkan Harga Jual Motor Listrik Bersubsidi Selama Program KBLBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com