JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini sudah bisa mengikuti program subsidi konversi motor dari berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai. Pemerintah pun telah menetapkan biaya konversi maksimal Rp 17 juta dan disubsidi Rp 7 juta per unit.
Namun, selain biaya konversi, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya untuk perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik.
Tarif perubahan dokumen itu mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK dan TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB, hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM dikutip Minggu (9/4/2023).
Ia menuturkan, Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi
Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.
Apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap, termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dokumen dapat dilaksanakan dengan cepat.
Aldo pun mengungkapkan, biaya untuk pengurusan BPKB, STNK serta TNKB konversi motor listrik yakni sebesar Rp 160.000.
Rinciannya, biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp 100.000, dan biaya pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp 60.000.
"Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya," kata Aldo.
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital untuk memberikan layanan satu pintu pada proses konversi motor listrik.
Sementara itu, Kementerian ESDM memastikan, masyarakat sudah bisa melakukan pengajuan konversi ke motor listrik dengan mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.
Masyarakat yang berminat melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi sejumlah data diri sesuai KTP dan menginput data motor yang akan dikonversi. Adapun motor BBM yang dikonversi ke motor listrik harus memiliki CC 100-150.
https://money.kompas.com/read/2023/04/09/081000826/perubahan-dokumen-kendaraan-konversi-motor-listrik-dikenakan-tarif-rp-160.000-