Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik dan Tahapannya

Kompas.com - 08/04/2023, 08:52 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat yang berminat melakukan konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik dapat mendaftarkan diri secara online, melalui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyediakan platform digital untuk memberikan layanan satu pintu proses pemberian bantuan konversi motor listrik.

Konversi motor BBM ke motor listrik ini bisa dilakukan di bengkel terdekat yang telah tersertifikasi Kementerian ESDM.

“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami,” ujar Direktur Konversi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (7/4/2023).

Lantas, bagaimana tata cara pendaftaran konversi motor listrik?

Baca juga: Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Cara daftar konversi motor BBM ke motor listrik

Platform www.ebtk.esdm.go.id/konversi menyediakan beberapa layanan seperti pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, dan melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi sejumlah data diri sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dan menginput data motor yang akan dikonversi. Motor BBM yang dikonversi ke motor listrik memiliki CC 100-150.

Sementara itu, untuk bengkel konversi juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi motor listrik melalui platform yang sama, www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Baca juga: Penggunaan IoT di Motor Listrik Bantu Sajikan Data Produktivitas UMKM

Dihubungi pihak bengkel

Pemilik kendaraan akan dihubungi oleh pihak bengkel untuk verifikasi data sebelum motor BBM dikonversi menjadi motor listrik.

Saat mendatangi bengkel, pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraan seperti KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bengkel akan melakukan pengecekan legalitas kendaraan sesuai STNK, BPKB, nomor rangka, dan nomor mesin. Setelah itu, dilakukan pengecekan kondisi motor untuk memastikan siap tidaknya dikonversi.

Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

Biaya konversi motor BBM ke motor listrik

Terkait pembayaran, total biaya konversi akan disampaikan oleh pihak bengkel. Total pembayaran konversi motor dikurangi Rp 7 juta, sebagai program biaya subsidi konversi satu kendaraan sepeda motor.

Biaya subsidi sebesar Rp 7 juta ini menargetkan sebanyak 50 ribu unit sepeda motor BBM di tahun 2023.

“Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah 15 juta dikurangi 7 juta, jadi sisanya 8 juta,” jelas Gigih.

Setelah sepakat, pemohon diminta menandatangani surat kesepakatan dan dilakukan pengkonversian motor.

Baca juga: Catat, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku pada April 2023

Pihak bengkel akan melakukan pengujian untuk memastikan motor laik jalan, seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Bengkel akan mengunggah permohonan dokumen di platform digital, yang kemudian diproses di Kementerian Perhubungan untuk memastikan motor laik jalan.

Kemudian, akan diverifikasi oleh lembaga sertifikasi independent setelah memastikan semua komponennya ada, dan dilakukan pengajuan perubahan STNK.

Demikian ulasan mengenai cara daftar konversi motor BBM ke motor listrik, tahapan pengkonversian, hingga biayanya. Anda yang berminat mengonversikan sepeda motor BBM ke motor listrik dapat segera mendaftarkan diri agar bisa memperoleh subsidi biaya dari pemerintah.

Baca juga: 5 Cara Mengatasi Token Listrik Tidak Bisa Diisi

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol dengan Google Maps

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com