Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Kompas.com - 10/09/2023, 21:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

Jadi, penghasilan menurut ketentuan tersebut mencakup lima elemen. Pertama, ada tambahan kemampuan ekonomis. Kedua, penghasilan tersebut sudah diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis). Ketiga, sumbernya bisa dari dalam negeri atau luar Indonesia.

Keempat, penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Dan kelima, namanya dan bentuknya bisa apapun.

Nah, berdasarkan kelima elemen tersebut, Prianto mengatakan, penghasilan dari judi sudah termasuk ke dalam objek pajak. Menurutnya, pengecakan kantor pajak juga hanya terbatas pada penghasilan yang dapat digunakan sebagai konsumsi atau menambah harta kekayaan.

"Kantor pajak tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari sumber yang halal atau haram secara agama maupun secara hukum positif di Indonesia," jelas Prianto. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ramai Soal Wacana Pajak Judi Online, Apakah Relevan Berlaku di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com