Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usulan Judi Online Dikenakan Pajak, Pengamat: Itu Menyesatkan

Kompas.com - 11/09/2023, 14:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda menilai wacana pungutan pajak judi online menyesatkan.

"Otomatis sebenarnya itu ketika mereka (judi online) diberikan pajak mereka bikin ini legal jadi organ legal makanya saya bilang beberapa teman-teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan," kata Nailul dalam diskusi publik "Bahaya Pinjakan Online bagi Penduduk Usia Muda" secara virtual, Senin (11/9/2023).

Dia mengatakan, pungutan pajak judi online sama saja dengan melegalkan kegiatan tersebut. Padahal, kata dia, berdasarkan aturan perundang-undangan judi online dilarang di Indonesia.

"Kita harus ikuti kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum. Jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari pak menteri Kemenkominfo Budi Arie ini itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Lebih lanjut, Nailul juga mengutuk keras para artis yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial mereka.

"Ini sangat berbahaya sekali dan saya mengutuk keras bahwa ada influencer, ada artis dia mempromosikan judi online di halaman Instagram pribadi mereka ataupun channel-channel YouTube mereka," ucap dia.

Sebelumnya, di media sosial ramai memperbincangkan wacana pungutan pajak judi online.

Baca juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Sudah Sangat Meresahkan

Perbincangan tersebut muncul ketika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan pajak judi online tersebut.

"Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Menkominfo: Masyarakat yang Kecanduan Judi Online Biasanya Tergoda Pinjam Uang di Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com