Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judi "Online" Terus Dicegah, Bank Awasi Pembukaan Rekening Nasabah

Kompas.com - 23/07/2023, 19:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua bank besar, yakni PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) atau Bank CIMB Niaga, berkomitmen turut mencegah judi online di Indonesia. Dua bank tersebut melakukan mitigasi risiko dengan mengawasi pembukaan rekening nasabah.

Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun.

"BCA selalu mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Ia menambahkan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA sebagai lembaga perbankan nasional selalu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

"Termasuk ketentuan hukum yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah," tambah Hera.

Baca juga: Indonesia Terkepung Judi Online di ASEAN, Promosinya Lewat Influencer hingga Susupi Situs Pemerintah

Senada, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan, pihaknya juga tidak memberikan akses pada segala bentuk pemanfaatan rekening untuk judi online.

"Sejauh ini kami lihat terkendali," kata Lani.

Menurut Lani, Bank CIMB Niaga sebisa mungkin tidak memberikan akses untuk kategori judi online kepada nasabah berdasarkan seleksi rekan usaha atau merchant.

Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri

Bank Wajib Cegah Judi Online

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, telah diwajibkan untuk melakukan uji tuntas (due diligent) terhadap calon nasabah, nasabah, termasuk nasabah yang berisiko tinggi.

Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. Dalam UU ini diatur bahwa harta kekayaan yang diperoleh dari 26 tindak pidana asal, termasuk perjudian, merupakan lingkup yang dicegah dan berantas dari sistem keuangan nasional.

"Selain itu pelaku jasa keuangan juga wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan serta mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM)," kata Dian.

Baca juga: Kemenkominfo Terima 1.859 Aduan Penyalahgunaan Rekening untuk Judi Online

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com