KOMPAS.com - Cara cek kendaraan bermotor terkena tidaknya tilang elektronik bisa dilakukan secara online.
Saat ini sejumlah daerah telah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Kamera ETLE atau tilang elektronik dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang kemudian akan diidentifikasi data kendaraannya oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Lantas, bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?
Baca juga: Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
Jika data kendaraan yang dimasukkan tak ada catatan pelanggaran lalu lintas, maka akan muncul keterangan "No data available". Sedangkan kendaraan yang tercatat mengalami pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BRI
Nantinya, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.