KOMPAS.com - Kendaraan yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wajib melakukan pembayaran atas denda dari pelanggaran berlalu lintas yang dilakukannya.
Pembayaran tilang elektronik ini bisa dilakukan melalui nomor virtual account Bank BRI (BRIVA), yang akan dikirimkan setelah konfirmasi pelanggaran.
Pembayaran BRIVA melalui Bank BRI bisa dilakukan lewat teller, ATM, mobile banking, internet banking, maupun EDC BRI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Luhut: Masalah Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Diselesaikan Pekan Depan di Beijinghttps://money.kompas.com/read/2023/02/02/173000326/luhut--masalah-pembengkakan-biaya-kereta-cepat-diselesaikan-pekan-depan-dihttps://asset.kompas.com/crops/y0DCQqdv1iMRSZ9of-6uw3MV0_M=/210x32:1234x715/195x98/data/photo/2022/12/20/63a1b3493b747.jpeg