Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/02/2023, 16:16 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menaikkan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Penyesuaian tarif baru berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Kenaikan tarif layanan kapitasi yang diterima puskesmas, klinik, maupun dokter praktek dari BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada tahun 2016 lalu.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan ini tentunya akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan memberikan dampak pada peningkatan kualitas layanan yang diperoleh sesuai indikasi medis. Sedangkan bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian standar tarif ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Dengan adanya kenaikan tarif, diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh faskes akan semakin baik dan sesuai kompetensi.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023

Rincian standar tarif baru layanan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, standar tarif kapitasi terbaru yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp 3.600 hingga Rp 9.000 per peserta per bulan
  • Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas ksehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter atau dokter praktik layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3000 hingga Rp 4.000 per peserta per bulan
  • Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

- Puskesmas

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta
  • Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.

Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan

- Klinik pratama

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara rinciannya sebagai berikut:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

- Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan

Kenaikan tarif non-kapitasi

Tak hanya tarif kapitasi, terdapat penyesuaian berupa kenaikan tarif non-kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan rawat inap tingkat pertama, serta penambahan tarif non-kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+