Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Kompas.com - 26/04/2024, 15:10 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 27.078 ton produk baja ilegal atau sebanyak 3,6 juta batang baja tulangan beton milik PT Hwa Hook Steel.

Mendag Zulhas mengatakan, produk baja tersebut dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni SNI 2052:2017. Produk ilegal ini bisa menghancurkan ekonomi nasional khususnya di bidang produk tekstil yang selama ini diolah secara legal oleh PT Krakatau Steel.

"Ini pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan produk baja tulang beton terhadap ketentuan standar Indonesia atau SNI. Sesuai dengan aturan, maka harus dimusnahkan, risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau pembangunan jalan nanti bisa miring, kalau gedung bisa rubuh. Kemudian harganya bisa menghancurkan ekonomi nasional kita Krakatau Steel," ujarnya saat melakukan pemusnaan baja ilegal secara simbolis di Serang, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: BSN Janji Bakal Terbitkan SNI Knalpot Aftermarket Tahun Ini

Lebih lanjut Zulhas mengatakan, pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai dengan SNI dilakukan berdasarkan landasan hukum yakni Dasar hukum Permendag Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau jasa. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaku usaha yang barangnya dilarang diperdagangkan dan ditarik dari peredaran wajib memusnahkan barang yang dimaksud.

Kemudian juga berdasarkan Permendag 21 tahun 2023 junto Permendag 26 tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan produk pada penyelenggaran perizinan Berbasis Risiko sektor perdagangan yaitu produsen, importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan atau pemegang lisensi atau pemilik merek, wajib bertanggung jawab terhadap konsitensi mutu barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib.

"Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI. Bisa merugikan masyarakat sehingga ditindak secara hukum," kata Zulhas.

Atas temuan tersebut pun PT Hwa Hook Steel dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca juga: Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Devisa RI Kuat, Tak Perlu Khawatir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com