Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

Kompas.com - 26/09/2022, 09:45 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan telah memberikan fasilitas kepada para pesertanya untuk dapat mengecek status keaktifan kepesertaan secara online.

Tersedia beberapa cara pengecekan status kepesertaan JKN-KIS secara online, salah satunya melalui WhatsApp.

Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp terbilang cukup mudah. Anda hanya perlu mengisikan data diri dari peserta yang akan dicek status kepesertaannya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan

Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan lewat WhatsApp

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, Anda dapat menyimpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan yaitu +62811-8750-400. Nomor WhatsApp ini terverifikasi dengan terdapat tanda centang hijau.

Adapun cara cek status kepesertaan JKN-KIS melalui WhastApp sebagai berikut:

  • Anda dapat mengirimkan chat “Menu” ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan
  • Akan muncul beberapa menu, Anda dapat mengetik angka “1” untuk mengecek status peserta
  • Setelah itu, masukkan data peserta meliputi nomor BPJS Kesehatan atau NIK dan tanggal lahir, dengan tanda pisah “&”, sesuai format yang dicontohkan

Jika data yang diinputkan telah benar, akan muncul informasi kepesertaan terdiri dari nama peserta, jenis kepesertaan, dan status aktif tidaknya kepesertaan JKN-KIS.

Sebagai informasi, pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui WhatsApp BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan untuk mengecek status kepesertaan orang lain.

Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain untuk pengecekan status penerima, BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa menu lain seperti cek tagihan iuran, skrining kesehatan, info JKN, panduan layanan, dan cari lokasi cabang BPJS Kesehatan atau Faskes BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, pengecekan keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN mewajibkan pengguna memiliki akun.

Lebih lanjut, cara cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan NIK/nomor kartu dan password
  • Masukkan kode captcha, klik Login
  • Pilih menu peserta

Setelah itu, akan muncul halaman yang menampilkan informasi data identitas dan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Baca juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com