KOMPAS.com - Pelanggan listrik non-subsidi membayar tarif penggunaan listriknya berdasarkan tariff adjustment yang ditentukan oleh pemerintah.
Tariff adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Adapun tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada bulan Februari 2023, masih mengacu pada tarif yang berlaku saat ini.
Baca juga: Ketahui, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non-subsidi sampai 31 Maret mendatang.
Tarif listrik per kWh saat ini masih sama dengan tarif listrik pada triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.
Disadur dari laman resmi Kementerian ESDM, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) akan dilakukan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulan.
Lantas, berapa tarif listrik per-kWh bagi pelanggan PLN non-subsidi pada Februari 2023?
Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh PLN, tarif tenaga listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku Februari 2023 sebagai berikut:
Sebagai informasi, tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.
Adapun tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.