KOMPAS.com -Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Pengimplementasian tilang elektronik atau ETLE ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi seluruh pihak dalam berlalu lintas.
ETLE atau tilang elektronik adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.
Di beberapa daerah, memang telah terpasang ETLE statis atau manual. Namun selain ETLE statis, saat ini telah tersedia ETLE mobile yang berbasis ponsel. ETLE mobile ini diprioritaskan ditempatkan di lokasi yang tak terdapat ETLE statis.
Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya
Nantinya perangkat ETLE manual secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Sementara itu, ETLE mobile akan dioperasikan oleh anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) yang telah terlatih. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi akan difoto menggunakan ponsel anggota, kemudian dijadikan barang bukti di pengadilan.
Untuk mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kendaraannya secara online. Lantas, bagaimana caranya?
Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online
Dilansir dari laman indonesiabaik, langkah-langkah pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available". Sedangkan jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Hai, SohIB! Mulai masifnya pemberlakukan #TilangElektronik usai larangan tilang manual, pengendara kini bisa dengan mudah mengecek status tilang kendaraan. Bagaimana caranya?#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Tilang #ETLE #LaluLintas #KominfoNewsroom pic.twitter.com/9pMlkhvpJC
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) December 1, 2022
Baca juga: Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: BSU di Kantor Pos Masih Bisa Diambil hingga 20 Desember, Ini Caranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.