Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Offline dan Online

Kompas.com - 22/10/2022, 18:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Meterai elektronik atau e-Meterai menjadi salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang mempunyai ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. E-Meterai memiliki komponen dan ciri khas meliputi:

  • Mempunyai kode unik berupa nomor seri
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan Meterai Elektronik
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu “10000” dan “Sepuluh Ribu Rupiah”

Pembelian e-meterai bisa dilakukan di distributor resmi dari Peruri maupun retailer resmi, dengan harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur, yakni senilai Rp 10.000.

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik, Ciri-ciri, Tarif, hingga Jenis Dokumennya

Cara cek keaslian meterai elektronik

Dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf. Sehingga jika ada penjual meterai elektronik meminta dokumen selain pdf, maka patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak dilanjutkan.

Disadur dari laman Indonesia Baik, pengecekan keaslian meterai elektronik dapat dilakukan dengan memindai (scan) menggunakan aplikasi Peruri Scanner.

Selain itu, Anda dapat mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggahnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di https://verification.peruri.co.id.

Untuk melakukan pengecekan keaslian meterai elektronik melalui laman verification.peruri.co.id, Anda bisa menggunggah dokumen dalam bentuk pdf dan verifikasi kode captcha.

Baca juga: Daftar 52 Kantor Imigrasi yang Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Objek bea meterai

Bea meterai dikenakan atas dokumen-dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Bea meterai juga dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata seperti:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipanya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan pengakuan utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui laman https://e-meterai.co.id/, yang membutuhkan akun agar bisa mengaksesnya.

Pendaftaran akun memerlukan sejumlah data pribadi, seperti KTP, nama lengkap, alamat email, hingga nomor handphone aktif.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Elektronik atau e-Paspor, Syarat, dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com