KOMPAS.com - Pengklaiman jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile.
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang akan diperoleh dari program JHT berupa uang tuai yang besarnya akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya
Adapun cara pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:
Nantinya, dana JHT akan di transfer ke nomor rekening yang telah diisikan saat melakukan proses pencairan.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.