KOMPAS.com - Saat ini masyarakat sudah bisa mengajukan paspor elektronik atau e-Paspor. Paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.
Tidak ada perbedaan perlakuan antara paspor biasa dengan paspor elektronik. E-Paspor tetap menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari yang bersangkutan saat berada di luar negeri.
Paspor elektronik memiliki chip yang bisa dipindai. Chip ini menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya. Nantinya, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Baca juga: Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya
Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-Paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa, yang membutuhkan dokumen berikut:
Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.
Ditegaskan bahwa pemohon harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya
Pendaftaram pengajuan permohonan paspor elektronik bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store dan Play Store. Tata cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak
Adapun untuk biayanya, paspor elektronik baru dikenai biaya sebesar Rp 650.000 dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman.
Sebagai informasi, mengacu Pasal 2A ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor elektronik atau e-Paspor dapat mencapai paling lama 10 tahun.
Paspor dengan jangka waktu 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor elektronik tetap diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Baca juga: Cara Pembayaran Paspor secara Online via m-Banking, Marketplace, dan E-Wallet
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.