Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU di Kantor Pos Masih Bisa Diambil hingga 20 Desember, Ini Caranya

Kompas.com - 05/12/2022, 09:05 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji melalui kantor pos masih bisa dilakukan hingga 20 Desember mendatang.

Untuk itu, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU dapat segera mengambil dana bantuan tersebut.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi kantor pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Ingat, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat Kantor Pos di Aplikasi Pospay

Sejauh ini, masih terdapat sekitar 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat tapi belum melakukan pengambilan dana BSU sebesar Rp 600.000.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya,” tutur Indah.

Sebagai informasi, hingga akhir November 2022, BSU telah tersalurkan kepada 11,6 juta pekerja baik melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia.

Baca juga: Simak, Ini Alur Pencairan BSU di Kantor Pos

Cara ambil BSU di kantor pos

Sebelum melakukan pengambilan BSU, pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan ditetapkan tidaknya sebagai penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maupun aplikasi Pos Pay.

Pengambilan BSU di kantor pos tidak harus sesuai dengan alamat KTP, melainkan penerima bisa mendatangi kantor pos terdekat.

Adapun langkah-langkah pencairan bantuan upah atau subsidi gaji di kantor pos sebagai berikut:

  1. Pekerja datang ke kantor pos atau lokasi pembayaran di perusahaan
  2. Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay
  3. Juru bayar atau petugas kantor pos akan melakukan scan QR code
  4. Akan dilakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU
  5. Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
  6. Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU
  7. Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan petugas.

Setelah seluruh tahapan di atas selesai, uang bantuan sebesar Rp 600.000 akan diserahkan kepada penerima.

Baca juga: Ingat, Ini Syarat dan Cara Ambil BSU 2022 di Kantor Pos

Baca juga: Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2022, dari Pendaftaran hingga Pengumuman Akhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com