KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Indonesia. ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Kamera ETLE yang telah terpasang di ruas jalan berbagai daerah, akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak oleh kepolisian dengan penilangan.
Namun sebelum memperoleh surat tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadinya pelanggaran.
Lantas, bagaimana cara mengurus kendaraan yang terkena tilang elektronik atau ETLE?
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Dilansir dari situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, mekanisme pengurusan tilang elektronik atau ETLE sebagai berikut:
Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BRI
Selain itu, Anda akan mendapatkan SMS yang berisi kode virtual account Bank BRI (BRIVA) untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Pembayaran diberikan batas waktu selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Denda pelanggaran yang sudah diselesaikan melalui transfer BRIVA, maka Anda tak perlu lagi mendatangi sidang.
Pembayaran denda dengan kode BRIVA ini bisa dilakukan lewat teller Bank BRI, ATM Bank BRI, mobile banking BRI, maupun transfer dari bank lain.
Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online
Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik atau ETLE
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.