Saat ini sejumlah daerah telah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Kamera ETLE atau tilang elektronik dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang kemudian akan diidentifikasi data kendaraannya oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Lantas, bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?
Cara cek tilang elektronik
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
Jika data kendaraan yang dimasukkan tak ada catatan pelanggaran lalu lintas, maka akan muncul keterangan "No data available". Sedangkan kendaraan yang tercatat mengalami pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
Nantinya, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.
Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
https://money.kompas.com/read/2023/09/22/190332026/cara-cek-tilang-elektronik