Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

Kompas.com - 21/09/2023, 15:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengibaratkan pinjaman online (Pinjol) ilegal sebagai adik kandung dari judi online.

Sebab menurut Budi, dari hasil pemantauannya, sebagian besar korban pinjol ilegal adalah pelaku judi online.

"Pemantauan kami sementara, pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online. Karena setelah kami pantau, kami seldiki, kami kaji bahwa korban pinjol itu adalah pelaku judi online," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Budi mengatakan, pihaknya konsisten memberantas judi online dan pinjol ilegal bersama pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), operator seluler, dan internet service provider.

Ia juga mengatakan sekitar 9.000 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah.

"Ya sudah hampir 9.000 cuma kan masih tunggu terus, nanti kita mau sapu bersih terus," ujarnya.

Baca juga: Duduk Perkara Nasabah Pinjol AdaKami Diduga Bunuh Diri, Diteror DC

Lebih lanjut, terkait upaya Kemenkominfo memberantas judi online dalam 7 hari, Budi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut

"Kan satu minggunya kan baru hari ini. Besok saya rapat lagi, evaluasi," ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali.

Baca juga: Waspada, Modus Operandi Pinjol Ilegal dan Judi Online Serupa

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website.

“Dalam penggerebekan tersebut, alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website h*********8 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ia mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali.

Baca juga: Waspada Modus Salah Kirim Pinjol Ilegal, Simak Tips Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com