Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Modus "Salah Kirim" Pinjol Ilegal, Simak Tips Menghindarinya

Kompas.com - 04/08/2023, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengimbau masyarakat agar mewaspadai adanya banyak laporan tentang modus salah transfer dari oknum pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hudiyanto dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengatakan, pinjol ilegal akan mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank.

"Meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).

Ia menambahkan, oknum tersebut kemudian akan mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan.

Baca juga: Satgas OJK Temukan 283 Entitas dan 151 Konten Pinjol Ilegal

Yang jadi masalah, pinjol ilegal tersebut akan menagih uang tersebut dengan jumlah dana yang lebih besar.

Untuk itu, Hudiyanto memiliki beberapa tips untuk masyarakat agar tidak menjadi korban modus penipuan salah transfer ini.

Berikut ini adalah tips dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal agar masyarakat tak terjerat penipuan dengan modus salah kirim dari pinjol ilegal.

Baca juga: Satgas OJK Blokir 429 Platform dan Konten Pinjol Ilegal, Termasuk Modus Like dan Subscribe

 


1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.

3. Laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Apabila diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

Demikian tips dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal agar masyarakat tak terjerat penipuan dengan modus salah kirim dari pinjol ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com