Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas OJK Temukan 283 Entitas dan 151 Konten Pinjol Ilegal

Kompas.com - 03/08/2023, 12:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media sampai Juli 2023.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menjabarkan, sejumlah laman file sharing pinjol ilegal antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Selain itu, satgas yang sebelumnya dikenal dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) ini juga menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," tulis Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2923).

Baca juga: Modus Penipuan Entitas Ilegal, Anggota DK OJK: Bahkan Saya Pun Ditawari...

Dengan begitu, sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal, untuk lapor kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Untuk menghindari pinjaman online ilegal, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri yang dapat diwaspadai masyarakat.

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Demikian ciri-ciri dari pinjaman online ilegal agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal.

Baca juga: Simak Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com