Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penipuan Entitas Ilegal, Anggota DK OJK: Bahkan Saya Pun Ditawari...

Kompas.com - 03/08/2023, 11:25 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, modus penipuan entitas ilegal telah memiliki bermacam-macam jenis. Bahkan anggota Dewan Komisioner OJK pun menerima tawara, modus penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, selain itu ada pula beragam modus penipuan lain, misalnya penipuan berkedok kerja paruh waktu.

"Bahkan saya pun ditawari skema ini beberapa hari yang lalu," kata dia dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023).

Selain itu sebut wanita yang akrab disapa Kiki ini, ada pula penipuan dengan modus sniffing dengan file APK melalui undangan pernikahan, kurir paket, dan tagihan listrik.

Baca juga: OJK: Lender Ritel Pinjol Perlu Pahami Risiko Pinjaman

Kemudian muncul penipuan dengan modus sniffing dengan file Android Package Kit (APK) melalui undangan pernikahan, kurir paket, dan tagihan listrik.

OJK juga menemukan modus penipuan yang berkaitan dengan investasi ilegal yang belakangan marak ditemukan, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam yang melakukan aktivitas di luar ketentuan.

Selain itu, penipuan dengan modus investasi ilegal lainnya, misal robot trading ilegal, skema ponzi, investasi forex ilegal, dan gadai ilegal.

Kiki menjelaskan, maraknya penipuan berkedok investasi umumnya disertai penawaran imbal hasil yang luar biasa besar dan tidak masuk akal.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai akhir 2022 telah menutup 106 investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjaman online ilegal.

Baca juga: Simak Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com