Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan Modus Surat Berharga Negara yang Catut Nama Bank Indonesia

Kompas.com - 02/08/2023, 19:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar penipuan dengan modus menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) yang mengatasnamakan kepemilikan Bank Indonesia (BI). Modus ini dilakukan oknum dengan menerbitkan warkat SBN dengan cap logo BI.

Melalui akun resmi Instagram-nya, BI memastikan, penawaran SBN yang mengatasnamakan bank sentral adalah penipuan. Berbagai dokumen SBN dengan logo BI adalah palsu, sebab SBN sendiri berbentuk tanpa warkat atau scripless.

"Bank Indonesia baru saja menerima laporan adanya surat pembuktian konfirmasi atas kepemilikan Surat Berhaga Negara palsu menggunakan cap Bank Indonesia," tulis akun resmi Bank Indonesia, Rabu (2/8/2023).

"Bank Indonesia menegaskan surat yang dibuat oleh oknum tida bertanggungjawab ini merupakan HOAKS," sambung BI.

Baca juga: Waspada Penipuan Telepon Pakai Suara AI, Bagaimana Modusnya?

Sebagai bank sentral, BI tidak pernah menerbitkan surat verifikasi keabsahan maupun surat pembuktian konfirmasi atas kepemilikan SBN. Hal ini juga berlaku pada jenis investasi lainnya.

Penerbitan SBN sendiri merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Lelang Online

"Bank Indonesia mengimbau sobat untuk berhati-hati dengan modus penipuan dalam bentuk Surat Berharga Negara mengatasnamakan Bank Indonesia," tulis BI.

BI mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi langsung contact center untuk memastikan kebenaran informasi atau tawaran yang mengatasnamakan bank sentral. Masyarakat dapat menghubungi nomor 131.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com