Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK, Nasibnya Belum Diputuskan

Kompas.com - 21/07/2023, 07:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, terdapat tujuh perusahaan asuransi yang rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaannya belum disetujui, tetapi juga izin usahanya belum dicabut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat 11 perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus OJK.

"Dua perusahaan sudah dicabut izinnya, dan dua perusahaan asuransi rencana penyehatan keuangannya sudah disetujui," ujar Ogi dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: OJK Masih Awasi 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah

Ia menambahkan, dari total 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus OJK, dua perusahaan yang dicabut izinnya adalah Wanaartha Life dan Kresna Life.

Sementara, dua perusahaan yang mendapatkan lampu hijau untuk rencana penyehatan keuangan adalah Jiwasraya dan Bumiputera.

Dengan demikian, Ogi menyatakan, terdapat tujuh perusahaan asuransi yang rencana penyehatan keuangannya belum disetujui, tetapi juga belum ada pencabutan izin usaha.

OJK sendiri mengaku akan terus memonitoring tujuh perusahaan tersebut secara ketat. Di sisi lain, OJK juga memberikan cukup waktu bagi pemegang saham perusahaan asuransi tersebut untuk menyelesaiakan permasalahannya.

"Terkait masalah penambahan modal, atau klaim terhadap pemegang polis," imbuh Ogi.

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life

Diberi surat peringatan

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, setiap perusahaan asuransi yang bermasalah akan mendapatkan surat peringatan dari OJK. Adapun tiap tingkatan surat peringatan dari satu sampai tiga memiliki jarak 6 bulan.

Setelah itu, di saat terakhir perusahaan asuransi bermasalah akan diminta untuk menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.

Baca juga: OJK Desak Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Ganti Kerugian Nasabah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com