Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK, Nasibnya Belum Diputuskan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat 11 perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus OJK.

"Dua perusahaan sudah dicabut izinnya, dan dua perusahaan asuransi rencana penyehatan keuangannya sudah disetujui," ujar Ogi dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia, Jumat (21/7/2023).

Ia menambahkan, dari total 11 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus OJK, dua perusahaan yang dicabut izinnya adalah Wanaartha Life dan Kresna Life.

Sementara, dua perusahaan yang mendapatkan lampu hijau untuk rencana penyehatan keuangan adalah Jiwasraya dan Bumiputera.

Dengan demikian, Ogi menyatakan, terdapat tujuh perusahaan asuransi yang rencana penyehatan keuangannya belum disetujui, tetapi juga belum ada pencabutan izin usaha.

OJK sendiri mengaku akan terus memonitoring tujuh perusahaan tersebut secara ketat. Di sisi lain, OJK juga memberikan cukup waktu bagi pemegang saham perusahaan asuransi tersebut untuk menyelesaiakan permasalahannya.

"Terkait masalah penambahan modal, atau klaim terhadap pemegang polis," imbuh Ogi.

Diberi surat peringatan

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, setiap perusahaan asuransi yang bermasalah akan mendapatkan surat peringatan dari OJK. Adapun tiap tingkatan surat peringatan dari satu sampai tiga memiliki jarak 6 bulan.

Setelah itu, di saat terakhir perusahaan asuransi bermasalah akan diminta untuk menyusun rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.


Ogi menyebut, perusahaan yang rencana penyehatan keuangannya disetujui OJK akan melaksanakannya dalam pengawasan OJK.

"Kalau tidak dilaksanakan juga, kami ambil tindakan seperti Kresna Life, (mereka) sudah menyampaikan RPK dengan konversi pinjaman SOL, tidak dapat dilaksanakan, komitmen pemegang saham juga tidak dapat terjadi, maka kami lakukan pencabutan izin usaha," tandas dia.

Sebelumnya, Ogi menyampaikan 11 perusahaan asuransi bemasalah tersebut terdiri dari berbagai jenis sektor.

Adapun dari jumlah perusahaan asuransi bermasalah tersebut, sebanyak enam perusahaan adalah asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan asuransi yang berada dalam likuiditas.

https://money.kompas.com/read/2023/07/21/074130326/7-asuransi-bermasalah-masuk-pengawasan-khusus-ojk-nasibnya-belum-diputuskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke