JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, masih terdapat 30 perusahaan asuransi di Indonesia yang belum memiliki aktuaris.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya telah mendorong dan memberikan peringatan kepada 50 perusahaan asuransi yang awalnya belum memiliki aktuaris.
Semula, tenggat dari peringatan tersebut jatuh pada 30 Juni 2023. Namun begitu, hingga saat ini baru 20 perusahaan yang mampu memenuhi hal tersebut.
"Ada 50 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Kemarin kami sudah perintahkan, harus terpenuhi paling lambat 30 Juni, itu juga baru 20, masih 30 (yang belum memiliki aktuaris)," ujar Ogi, dikutip dari salah satu kanal podcast di YouTube, Jumat (20/7/2023).
Baca juga: 7 Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK, Nasibnya Belum Diputuskan
Ia menambahkan, OJK telah memberikan tenggat waktu bagi 30 perusahaan yang belum memiliki aktuaris sampai akhir 2023.
Ketika tidak terpenuhi, OJK akan memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).
"Kalau tidak ada (aktuaris) ya bisa ditutup atau diturunkan statusnya menjadi broker asuransi, misalnya," imbuh Ogi.
Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Ancaman yang Dihadapi Profesi Aktuaris
Demi mendukung langkah ini, OJK telah merancang regulasi terkait aktuaris ini kepada asosiasi yang ada di Indonesia.
Beberapa pihak yang dimintai pendapat terkait regulasi ini adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
"Kami menargetkan tahun ini POJK-nya akan keluar," kata Ogi.
Pemenuhan aktuaris di perusahaan asuransi ini termasuk dalam transformasi industri asuransi seacra internal.
Sebagai informasi, aktuaris merupakan seorang ahli yang bekerja di bidang pengukuran dan manajemen risiko serta ketidakpastian dalam usaha.
Aktuaris dalam perusahaan asuransi bertujuan untuk menghitung besaran kewajiban perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
Baca juga: Indonesia Masih Butuh Banyak Tenaga Aktuaris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.