Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, OJK: Bisa Ditutup atau Turun Status Jadi Broker

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya telah mendorong dan memberikan peringatan kepada 50 perusahaan asuransi yang awalnya belum memiliki aktuaris.

Semula, tenggat dari peringatan tersebut jatuh pada 30 Juni 2023. Namun begitu, hingga saat ini baru 20 perusahaan yang mampu memenuhi hal tersebut.

"Ada 50 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Kemarin kami sudah perintahkan, harus terpenuhi paling lambat 30 Juni, itu juga baru 20, masih 30 (yang belum memiliki aktuaris)," ujar Ogi, dikutip dari salah satu kanal podcast di YouTube, Jumat (20/7/2023).

Ia menambahkan, OJK telah memberikan tenggat waktu bagi 30 perusahaan yang belum memiliki aktuaris sampai akhir 2023.

Ketika tidak terpenuhi, OJK akan memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).

"Kalau tidak ada (aktuaris) ya bisa ditutup atau diturunkan statusnya menjadi broker asuransi, misalnya," imbuh Ogi.

Regulasi aktuaris

Demi mendukung langkah ini, OJK telah merancang regulasi terkait aktuaris ini kepada asosiasi yang ada di Indonesia.

Beberapa pihak yang dimintai pendapat terkait regulasi ini adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

"Kami menargetkan tahun ini POJK-nya akan keluar," kata Ogi.

Pemenuhan aktuaris di perusahaan asuransi ini termasuk dalam transformasi industri asuransi seacra internal.

Sebagai informasi, aktuaris merupakan seorang ahli yang bekerja di bidang pengukuran dan manajemen risiko serta ketidakpastian dalam usaha.

Aktuaris dalam perusahaan asuransi bertujuan untuk menghitung besaran kewajiban perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

https://money.kompas.com/read/2023/07/21/090000026/30-perusahaan-asuransi-belum-punya-aktuaris-ojk-bisa-ditutup-atau-turun-status

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke