Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: "Lender" Ritel Pinjol Perlu Pahami Risiko Pinjaman

Kompas.com - 01/08/2023, 14:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pemberi pinjaman (lender) ritel pada industri fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) harus mengetahui risiko dalam pinjaman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ada tiga pihak dalam industri fintech lending ,yakni pemberi pinjaman (lender), peminjam dana (borrower), dan penyelenggara platform.

"Untuk itu, bagi para lenders, risiko kalau terjadi gagal bayar oleh borrower, maka risikonya ada di lender, bukan penyelenggara platform," kata dia dalam salah satu siniar yang ditayangkan di Youtube, dikutip Selasa (1/8/2023).

Namun demikian, penyelenggara platform juga perlu bertanggung jawab kalau terjadi kesalahan pada pengelolaan informasi atau kriteria yang tidak sesuai.

Baca juga: Layanan Pinjol Konsumtif, Sebaiknya untuk Apa?

Untuk mitigasi agar kasus gagal bayar pinjol tidak terjadi kembali, pihaknya akan menggencarkan edukasi terutama untuk lender ritel.

Ogi menjelaskan, literasi kepada lender ritel adalah bagian dari bentuk perlindugnan konsumen.

Sebab lender ritel sebagai pemberi pinjaman seolah-olah mendapatkan jaminan, pinjaman yang diberikan akan kembali.

"Padahal itu diinvestasikan kepada suatu proyek atau pinjaman kepada borrower baik konsumtif maupun produktif, terutama UMKM," imbuh dia.

Baca juga: Pembiayaan UMKM lewat Pinjol Capai Rp 19,7 Triliun

Sebagai catatan, fintech juga memiliki lender institusi seperti perbankan, BPR, dan multifinance.

"Itu yang harus dikomunikasikan dengan baik," tutup dia.

Sebagai informasi OJK melaporkan, fintech lending telah menyalurkan pembiayaan Rp 51,6 triliun sampai Mei 2023, atau tumbuh 28 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sedangkan tingkat kredit macet atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending tercatat 3,36 persen pada periode yang sama.

Jumlah tersebut dianggap wajar karena OJK menetapkan ambang batas TWP90 pada kisaran 5 persen.

Baca juga: Jawa Barat Jadi Daerah Pengguna Pinjol Terbesar di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com